Langgar PSBB, Mahasiswa UR Divonis Rp400 Ribu, Pemilik Paper Disk Bayar 1 Juta 

  • Selasa, 12 Mei 2020 - 20:27 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Dua orang berstatus mahasiswa Universitas Riau (UR) diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/5/2020). Keduanya dihadapkan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru karena melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19.

Kedua mahasiswa yang tidak dilakukan penahanan itu adalah Ganda Rio dan Karlos. Mereka merupakan mahasiswa jurusan Kehutanan di universitas negeri tersebut.


"Keduanya melakukan dengan sengaja tidak menjalani perintah Pemko tentang PSBB dalam penanganan COVID-19," ucap JPU Aulia Rahman SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Astriwati SH MH.


Dalam sidang dengan pemeriksaan singkat itu, JPU menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (20/4/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan HR Soebrantas, tepat di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

"Keduanya saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan tidak menggunakan helm dan masker. Pada saat diperiksa oleh tim tindak penertiban PSBB dari pihak kepolisian, keduanya kedapatan membawa minuman keras (miras) yakni anggur merah," ucap JPU membacakan dakwaannya.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, saat diinterogasi oleh tim tindak penertiban PSBB, rencananya Miras tersebut hendak diminum dikostan mereka.


"Minuman keras jenis anggur merah akan diminum oleh kedua terdakwa di kostan, yang berada di Garuda Sakti," jelas JPU.

Mendengar dakwaan JPU tersebut, kedua terdakwa mengaku mengerti. Selanjutnya, JPU menghadirkan 3 orang saksi dari pihak kepolisian yang sebagai tim tindak penerbitan PSBB.

Dari keterangan saksi, para polisi itu mengatakan bahwa kedua terdakwa mengendarai sepeda motor dengan berboncengan, dari arah SM Amin ke Garuda Sakti. Saat dihentikan laju sepeda motornya, kedua terdakwa tidak menggunakan helm dan tidak memakai masker.

"Saat ditanya, mereka lupa pakai masker. Mereka mengetahui ada PSBB, tetapi tidak melaksanakan aturan PSBB," terang salah satu polisi.

Dalam keterangan saksi, dari aturan PSBB tersebut, tidak diperbolehkan berboncengan dengan ketentuan berbeda alamat sesuai KTP.

"Ada empat pelanggaran (yang dilakukan kedua terdakwa). Pertama, tidak pakai masker. Kedua, tidak pakai helm. Ketiga, berboncengan, dan keempat, membawa miras," terangnya.

Mendengar keterangan saksi itu, kedua terdakwa tidak membantahnya. Keduanya mengakui kesalahannya. Setelah mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya kedua terdakwa diperiksa oleh JPU dan majelis hakim.

JPU selanjutnya membacakan isi tuntutannya. Dimana, dalam tuntutannya, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa dituntut pidana denda masing-masing sebanyak Rp300 ribu. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," terang JPU.

Majelis hakim selanjutnya men-skor persidangan beberapa menit. Setelah itu, majelis hakim membacakan isi putusannya. Dimana, dalam putusan itu, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU. Bedanya, dalam vonis tersebut, majelis hakim hanya mewajibkan terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebanyak Rp200 ribu.

"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ucap hakim ketua.

Mendengar vonis itu, kedua terdakwa menerimanya. Selanjutnya kedua terdakwa membayar denda vonis itu ke Kejari Pekanbaru.

Pada hari yang sama juga digelar sidang terkait aturan PSBB. Adalah Andi Desember, pemilik Paper Disk yang duduk di kursi pesakitan.

Dia dinyatakan bersalah karena membuka bioskop mini di kawasan pusat perbelanjaan Giant Panam saat pemberlakuan PSBB.

Untuk itu dia dihukum untuk membayar denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan JPU.

 

Warga Patuh dan Tunduk Aturan PSBB

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Amiati SH MH mengatakan, upaya penegakan hukum itu dilakukan agar PSBB yang diterapkan di Kota Pekanbaru bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tentu harapannya, bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Di sini kami bukan melihat dari volume atau jumlah dari besaran denda yang dikenakan. Sekecil apa pun yang mereka buat, itu melanggar ketentuan PSBB,” tegas Mia yang didampingi Asisten Pidana Umum (As Pidum) Sofyan Selle SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto SH dan Jaksa Aulia Rahman SH.

Dia menerangkan, ada dua jenis penerapan sanksi yang bisa dikenakan. Itu, kata dia, bersifat alternatif.

“Di sini sifatnya alternatif. Kalau dia tidak sanggup membayar denda, dia harus menjalani hukuman kurungan. Itu sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang mantan Wakil Kajati Riau itu.

Dengan dilakukannya penegakan hukum tersebut, Mia berharap agar warga Riau yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai daerah PSBB, untuk tetap patuh dan tunduk terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, upaya tegas itu dilakukan bukan karena pihaknya tidak sayang atau tidak adil. Melainkan itu sebagai bukti kecintaannya kepada masyarakat Riau. Terutama dalam kondisi saat ini, pandemi COVID-19.

“Kami bertindak bukan karena kami tidak sayang, atau kami tidak adil. Namun justru kami mencintai keselamatan jiwa kita semua. Tetaplah di rumah dan patuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19,” tandas wanita bergelar doktoral itu.***



Baca Juga